TryMediaNusantara.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, secara resmi memberikan apresiasi kepada platform global X dan Bigo Live atas sikap kooperatif mereka dalam menjalankan aturan perlindungan anak di dunia digital. Kedua platform ini dinilai telah memenuhi kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) mengenai tata kelola sistem elektronik. Langkah ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab nyata perusahaan teknologi internasional terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Terkait hal tersebut, Meutya menyampaikan, “Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/03/2026).
Platform X (sebelumnya Twitter) menunjukkan kepatuhannya dengan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, yang kini telah tercantum secara resmi di pusat bantuan mereka. Selain pembaruan kebijakan, X berkomitmen untuk mulai menyisir dan menonaktifkan akun-akun yang teridentifikasi milik pengguna di bawah umur mulai akhir Maret 2026. Penyesuaian sistem ini dianggap sebagai bukti bahwa komitmen perlindungan anak tidak hanya berhenti di atas kertas, namun diwujudkan dalam tindakan teknis yang konkret.
Di sisi lain, Bigo Live mengambil langkah lebih ketat dengan menetapkan batas usia minimum 18 tahun dalam perjanjian pengguna dan kebijakan privasinya. Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, platform layanan siaran langsung ini memperkuat sistem moderasi berlapis yang mengombinasikan kecanggihan kecerdasan buatan (AI) dengan pengawasan manusia. Sistem ini dirancang khusus untuk mendeteksi dan menindak akun-akun di bawah umur guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi orang dewasa sekaligus melindungi anak-anak.
Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan X dan Bigo Live dalam menyesuaikan layanan mereka dalam waktu singkat seharusnya menjadi contoh bagi penyedia platform digital lainnya di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital memperingatkan bahwa tidak akan ada kelonggaran bagi perusahaan yang mengabaikan standar perlindungan anak ini. Dengan nada tegas, Meutya menyatakan, “Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi.”
Guna memastikan aturan ini ditaati secara konsisten, pemerintah akan melakukan pemantauan harian terhadap setiap pergerakan dan pembaruan fitur pada seluruh platform digital. Langkah eskalasi berupa tindakan administratif tegas telah disiapkan bagi pihak yang masih menunda kewajiban mereka. Fokus utama pemerintah adalah memastikan bahwa setiap komitmen yang diberikan oleh platform digital bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata demi menjamin ruang siber Indonesia tetap ramah dan aman bagi generasi muda.




Tinggalkan Balasan