TryMediaNusantara.com, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh secara intensif melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang menyasar para pelajar SMA di seluruh wilayah Aceh. Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk membekali generasi muda dengan pemahaman hukum yang memadai guna menghadapi berbagai risiko di dunia siber. Melalui program ini, Kejati Aceh berharap para siswa memiliki kesadaran hukum yang tinggi agar terhindar dari keterlibatan dalam tindak pidana. Mengenai tujuan program ini, Ali Rasab Lubis menjelaskan, “Kejati Aceh terus berupaya edukasi pelajar dalam program Jaksa Masuk Sekolah. Edukasi ini menjadi benteng bagi mereka agar terhindar dari perbuatan melawan hukum, terutama di era digital sekarang ini seperti tidak bijak menggunakan media sosial.”

Program JMS dirancang sebagai langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari sisi gelap kemajuan teknologi informasi, khususnya dampak negatif media sosial seperti perundungan siber (cyberbullying). Selain memberikan pengetahuan hukum formal, Kejaksaan juga menyentuh aspek emosional dan mental para pelajar. Ali Rasab Lubis menambahkan, “Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan langkah preventif kejaksaan dalam memperkuat perlindungan anak di ranah digital. Program ini memberi edukasi hukum terkait bahaya perundungan siber, konsekuensi hukum, serta dampak psikologisnya.”

Dalam pelaksanaannya, edukasi yang diberikan tidak hanya terpaku pada materi hukum kering, tetapi juga mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal dan agama. Pendekatan persuasif digunakan agar para siswa memahami etika berinteraksi di ruang digital berdasarkan nilai akhlak yang baik. Terkait hal tersebut, beliau menegaskan, “Program Jaksa Masuk Sekolah juga merupakan sosialisasi literasi dengan pendekatan persuasif agar anak-anak mampu menggunakan media secara bijak dan bertanggung jawab, sehingga lingkungan anak aman dari praktik kejahatan siber maupun perundungan.”

Kejati Aceh juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat yang memberlakukan aturan baru terkait perlindungan anak di internet, termasuk kebijakan pembatasan usia bagi pengguna media sosial tertentu. Peraturan ini dinilai sebagai jawaban atas tantangan keamanan yang dihadapi anak-anak di era digital saat ini. Ali Rasab Lubis menyatakan, “Kejati Aceh juga mendukung kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kami juga mendorong penguatan regulasi dan pengawasan platform digital.”

Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, Kejaksaan Tinggi Aceh terus menjalin koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang melibatkan anak. Selain itu, masyarakat diminta aktif berpartisipasi dalam melaporkan segala bentuk kejahatan digital yang menargetkan anak-anak. Ali Rasab Lubis menutup dengan menegaskan, “Kejati Aceh juga memberikan perhatian serius terhadap pencegahan dan perlindungan anak di ranah digital, baik perundungan maupun kejahatan lain seperti pornografi, pornoaksi melibatkan anak.”