TryMediaNusantara.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai regulasi yang ada saat ini sudah keteteran dalam mengejar pesatnya peta digitalisasi ekonomi. Untuk itu, KPPU menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pasar Digital sudah sangat urgen untuk segera disahkan demi memperkuat pengawasan di sektor e-commerce.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, hingga penguasaan pasar sepihak oleh platform raksasa (gatekeeper) yang berpotensi mematikan pelaku UMKM lokal.
KPPU memandang, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menjadi senjata utama saat ini memiliki keterbatasan dalam menjangkau karakteristik unik ekonomi digital, seperti algoritma yang dinamis serta penguasaan data pengguna dalam skala masif.
Sektor e-commerce dan platform digital memerlukan pendekatan pengawasan yang berbeda dibanding industri konvensional. Melalui RUU Pasar Digital, KPPU nantinya akan dibekali regulasi yang lebih spesifik untuk melakukan tindakan preventif maupun penindakan hukum.
Kehadiran payung hukum baru ini diharapkan mampu menciptakan level playing field atau arena bermain yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
Dengan regulasi yang adaptif, KPPU optimis ekosistem pasar digital di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, kompetitif, dan tetap ramah terhadap pertumbuhan pelaku usaha domestik di tengah gempuran modal asing.




Tinggalkan Balasan