TryMediaNusantara.com, Jakarta – Kelompok negara-negara maju yang tergabung dalam G7 kini tengah memasang radar penuh terhadap perkembangan tata baru pajak digital global. Negara-negara G7 menyatakan komitmennya untuk bersabar menunggu laporan akhir dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terkait implementasi arsitektur pajak internasional yang dijadwalkan rampung pada akhir tahun 2026.
Langkah ini diambil demi menciptakan keadilan iklim usaha di tengah gurita bisnis raksasa teknologi multinasional yang kerap memanfaatkan celah hukum untuk meminimalkan kewajiban pajak mereka.
Fokus utama dari penantian ini tertuju pada penyelesaian Pilar 1 (Pillar One), yang dirancang untuk mengalokasikan ulang hak pemajakan atas keuntungan yang diraup oleh perusahaan digital raksasa ke negara-negara tempat mereka memperoleh pendapatan, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di sana.
Negara-negara G7 menegaskan pentingnya konsensus multilateral ini guna menghindari gesekan dagang sepihak akibat penerapan pajak digital domestik (Digital Services Tax/DST) yang sempat memicu ketegangan antarnegara.
Melalui laporan komprehensif dari OECD yang dinantikan pada akhir tahun 2026 tersebut, G7 berharap instrumen hukum internasional multilateral dapat segera ditandatangani dan diimplementasikan secara serentak.
Jika kesepakatan global ini berhasil dijalankan, negara-negara pasar—termasuk Indonesia—diproyeksikan bakal mendapatkan porsi kue pajak yang lebih adil dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini melenggang tanpa hambatan batas negara.




Tinggalkan Balasan