TriMediaNusantara.com, Jambi – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas dedikasinya memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Pemerintah Kota Jambi membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan se-Kota Jambi.
Apresiasi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam acara peresmian 1.585 Posbankum se-Provinsi Jambi yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (28/4/2026).
Menteri Supratman menegaskan bahwa kehadiran Posbankum bertujuan memperkuat akses hukum di tingkat akar rumput, sehingga warga dapat menyelesaikan perkara perdata maupun pidana secara kekeluargaan.
“Kita ingin akses keadilan hadir untuk semua, tanpa harus jauh-jauh mencari bantuan hukum,” tegas Supratman. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tengah menggodok rencana perekrutan serta skema honorarium bagi paralegal di setiap desa agar program ini berjalan optimal.
Usai menerima penghargaan, Wali Kota Maulana menyatakan kebanggaannya karena Kota Jambi menjadi yang pertama di Provinsi Jambi dengan cakupan Posbankum yang mencapai 100 persen di 68 kelurahan.
“Alhamdulillah, Kota Jambi menjadi yang pertama. Bahkan, prestasi kita sudah diakui di level nasional melalui Bapak Ubaidillah yang berhasil meraih kemenangan sebagai perwakilan Kota Jambi,” ujar Maulana.
Layanan di Posbankum ini meliputi konsultasi, pendampingan hukum, hingga rujukan advokasi secara cuma-cuma. Maulana menjelaskan bahwa para lurah juga telah dibekali kemampuan sebagai non-litigation peacemaker (penengah non-litigasi) agar konflik masyarakat dapat diredam di tingkat kelurahan.
Gubernur Jambi, Al Haris, turut mengapresiasi transformasi besar ini. Dari yang semula hanya terdapat 76 titik Posbankum di Jambi, kini telah melonjak menjadi 1.585 titik.
“Banyak persoalan kecil di desa yang jika tidak diselesaikan bisa menjadi konflik besar. Dengan Posbankum, masalah selesai di tingkat bawah tanpa harus berlanjut ke ranah hukum yang lebih tinggi,” pungkas Al Haris. (Amel)




Tinggalkan Balasan