TryMediaNusantara.com, Jakarta – Kebijakan operator seluler yang menghanguskan sisa kuota internet pelanggan saat masa aktif habis terus menuai polemik dan protes keras. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak adanya reformasi regulasi untuk melindungi hak-hak konsumen digital di tanah air.

Kedua lembaga tersebut menilai praktik hangusnya kuota internet yang sudah dibeli lunas oleh konsumen merupakan bentuk ketidakadilan bisnis. Kuota internet sejatinya adalah hak milik konsumen yang tidak boleh disita sepihak oleh penyedia layanan dengan dalih batasan waktu.

Desakan ini mencuat dalam diskusi publik yang juga menyoroti perlunya intervensi hukum yang lebih kuat dari pemerintah, termasuk melalui koridor hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) guna menjamin hak atas efisiensi ekonomi dan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna ruang digital.

Ketua BPKN menegaskan bahwa dalam transaksi digital, asas keadilan harus ditegakkan. Ketika konsumen telah membayar sejumlah uang untuk kapasitas data tertentu, maka barang tersebut sepenuhnya menjadi hak milik konsumen.

“Konsumen sudah menunaikan kewajibannya dengan membayar lunas di depan. Sangat tidak adil jika hak mereka untuk menggunakan sisa kuota tersebut hilang begitu saja hanya karena aturan masa aktif yang dibuat sepihak oleh operator,” tegasnya dalam forum tersebut.

BPKN meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Badan Regulasi Telekomunikasi untuk segera mengevaluasi skema penjualan paket internet di Indonesia agar lebih berpihak pada masyarakat luas.

Senada dengan BPKN, Pengurus Harian YLKI menyebut kebijakan hangusnya sisa kuota internet sebagai praktik bisnis yang eksploitatif dan merugikan jutaan masyarakat Indonesia yang kini bergantung pada koneksi digital.

YLKI mendorong agar sistem roll-over atau akumulasi sisa kuota wajib diterapkan oleh seluruh operator seluler tanpa syarat yang memberatkan. Artinya, sisa kuota yang tidak habis di bulan berjalan harus otomatis ditambahkan ke bulan berikutnya selama kartu SIM pelanggan masih aktif.

“Internet kini sudah menjadi kebutuhan pokok layaknya air dan listrik. Kebijakan menghanguskan kuota ini jelas menggerus hak ekonomi konsumen digital kita. Pemerintah tidak boleh tinggal diam melihat fenomena ini terus berlanjut,” pungkas perwakilan YLKI.

Melalui dorongan ini, diharapkan tercipta ekosistem digital yang sehat, transparan, dan adil, di mana hak-hak konsumen dihormati tanpa mengurangi ruang gerak industri telekomunikasi untuk berkembang.