TryMediaNusantara.com, Jakarta – Meledaknya tren musik berbasis Artificial Intelligence (AI) memicu perdebatan sengit di industri kreatif. Muncul pertanyaan besar: bisakah lagu yang diciptakan sepenuhnya oleh robot atau kecerdasan buatan mendapatkan perlindungan hak cipta legal? Berikut penjelasan para ahli.
Kemudahan teknologi saat ini memungkinkan siapa saja melahirkan komposisi musik, lirik, hingga vokal tiruan hanya dengan sekali klik. Fenomena ini memicu gelombang pertanyaan dari para kreator konten dan musisi mengenai legalitas kepemilikan karya tersebut di mata hukum.
Para ahli hukum kekayaan intelektual menegaskan bahwa pada prinsipnya dasar hukum hak cipta di hampir seluruh dunia mengusung doktrin human authorship. Artinya, perlindungan hak cipta secara eksklusif hanya diberikan kepada ciptaan yang lahir dari buah pikiran, bakat, dan kreativitas manusia.
“Secara hukum, platform AI diposisikan sebagai alat bantu, bukan sebagai subjek hukum yang bisa memiliki hak cipta. Jadi, jika sebuah lagu murni seratus persen dihasilkan oleh generator AI tanpa ada sentuhan kreatif manusia, maka karya tersebut otomatis menjadi milik publik (public domain) dan tidak bisa didaftarkan hak ciptanya,” ujar pakar hukum kekayaan intelektual.
Namun, garis hukum ini akan menjadi berbeda jika AI hanya digunakan sebagai instrumen pendukung dalam proses kreatif.
Para ahli menambahkan, sebuah lagu yang memanfaatkan teknologi AI tetap bisa mendapatkan hak cipta dengan syarat adanya keterlibatan manusia yang signifikan (human touch). Konsep ini berlaku jika manusia bertindak sebagai konseptor utama yang melakukan aransemen ulang, menyunting lirik, atau menggabungkan berbagai elemen audio secara manual.
Dalam skema tersebut, hak cipta yang didaftarkan bukan mengklaim hasil mentah dari AI, melainkan kontribusi kreatif, kompilasi, dan modifikasi yang dilakukan oleh si manusia itu sendiri.
Meskipun demikian, para ahli mengingatkan para musisi digital untuk tetap berhati-hati. Pasalnya, banyak platform musik AI yang melatih algoritma mereka menggunakan jutaan lagu hak cipta milik musisi lain tanpa izin. Hal ini memicu risiko tuntutan pelanggaran hak cipta di kemudian hari jika lagu AI yang dihasilkan dinilai terlalu mirip dengan karya asli orang lain.
Melihat perkembangan teknologi yang melesat cepat, para pakar mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk segera memperbarui regulasi kekayaan intelektual agar mampu mengakomodasi batasan-batasan komersialisasi karya digital berbasis AI secara adil dan transparan.




Tinggalkan Balasan