TryMediaNusantara.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan instruksi tegas terkait penggunaan Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) di sektor pemerintahan. Setiap instansi yang mengadopsi layanan AI untuk publik diwajibkan menggunakan sumber data resmi dan tervalidasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan informasi yang dihasilkan oleh teknologi tersebut akurat, tidak bias, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Haram Pakai Data Sembarangan Kemkomdigi menekankan bahwa penggunaan AI dalam layanan publik memiliki risiko besar jika “diberi makan” data yang tidak jelas sumbernya. Informasi yang salah atau menyesatkan (halusinasi AI) bisa berdampak fatal pada kebijakan negara maupun pelayanan langsung ke warga.
“AI hanya secerdas data yang diberikan. Oleh karena itu, data resmi dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah harus menjadi satu-satunya basis pengetahuan bagi AI layanan publik,” tegas pihak Kemkomdigi.
Jaga Keamanan dan Privasi Selain soal akurasi, kewajiban penggunaan data resmi ini berkaitan erat dengan perlindungan data pribadi. Kemkomdigi mengingatkan bahwa pemrosesan data oleh mesin AI harus tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Integrasi AI diharapkan mampu mempercepat birokrasi, namun tidak boleh mengorbankan keamanan data nasional. Sumber data yang digunakan harus melewati proses verifikasi ketat sebelum diolah oleh sistem kecerdasan buatan.
Transformasi Digital Beretika Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi digital yang beretika. Kemkomdigi terus mematangkan panduan penggunaan AI agar teknologi ini menjadi solusi efisiensi, bukan justru menjadi sumber masalah baru di ruang digital.
Pemerintah juga mendorong seluruh instansi untuk memperkuat tata kelola data (Data Governance) agar sistem AI yang dibangun memiliki performa optimal dalam melayani kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.




Tinggalkan Balasan