TryMediaNusantara.com, Surakarta – Dalam rangka memperingati Milad ke-62, IMM Komisariat Adam Malik (FKI) dan Averroes (FT) Universitas Muhammadiyah Surakarta menyelenggarakan seminar mengenai Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dan versi daringnya (KBGO) pada 8 Maret 2026. Agenda ini bertujuan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman sekaligus membedah berbagai ancaman nyata di dunia siber. Materi yang disampaikan oleh Dr. Marisa Kurnianingsih, S.H., M.H., M.Kn., menyoroti fakta mengkhawatirkan bahwa 75% perempuan telah terpapar KBGO, mulai dari cyberstalking hingga revenge porn. Terkait urgensi ini, Ketua panitia Thoriq Saiful Muhsinin mengatakan, seminar ini menggarisbawahi peran strategis mahasiswa dalam menanggulangi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), di mana Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) secara aktif mendorong kader-kadernya untuk menerapkan prinsip “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” di dunia maya.
Prinsip dasar dalam berinteraksi di ruang digital ditekankan melalui kesadaran spiritual dan etika media yang konkret. Mahasiswa didorong untuk menjaga privasi serta mengedepankan tabayyun sebagai fondasi akhlak bermedia agar tidak terjebak dalam konflik digital. Thoriq menjelaskan bahwa implementasi nilai tersebut berakar pada tanggung jawab personal setiap individu. Menurutnya, “Implementasi nilai-nilai tersebut dimulai dari kesadaran individu untuk menjaga aurat serta privasi karena adanya keyakinan akan “sadar hisab,” yaitu pemahaman bahwa setiap aktivitas akan dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, menjaga akhlak dan lisan serta senantiasa melakukan tabayyun menjadi fondasi utama dalam berinteraksi di ruang siber,” kata Thoriq, Senin (16/3).
Seminar ini juga menyoroti pentingnya sikap asertif bagi para korban agar siklus kekerasan tidak terus berulang. Dr. Marisa menekankan bahwa keberanian untuk memberikan peringatan dan melaporkan pelaku adalah kunci untuk melindungi masa depan korban. Mengenai akar masalah kekerasan dan perilaku menyimpang, Marisa memberikan pandangan yang cukup mendalam. “Saya tidak setuju jika penyimpangan seksual dianggap sebagai bagian dari HAM karena secara fenomena terkadang itu melanggar hak orang lain juga, namun di sisi lain, saya juga tidak membenarkan jika mereka menjadi sasaran perundungan (bullying),” tegas Marisa dalam paparannya. Ia menilai perundungan bukan solusi karena latar belakang pelaku sering kali berakar dari trauma masa lalu yang tidak tertangani.
Dukungan kolektif dari masyarakat dianggap sangat krusial dalam memutus rantai kekerasan, terutama melalui pendampingan yang empatik tanpa menyalahkan korban (victim blaming). Selain memberikan efek jera kepada pelaku melalui sanksi, prioritas utama harus tetap diberikan pada proses pemulihan mental korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara normal. Oleh karena itu, Marisa berpesan agar masyarakat memberikan dukungan kepada para korban untuk berani memberikan perlawanan, baik melalui suara (speak up) maupun tindakan fisik yang diperlukan. “Korban harus didukung untuk melawan dengan cara apa pun agar mereka tidak terus-menerus menjadi korban dan tidak mengulangi pola yang sama di masa depan,” pungkasnya.
Sebagai penutup, kegiatan ini merumuskan dua pilar utama dalam menghadapi ancaman digital, yakni langkah preventif melalui perlindungan data pribadi dan protokol penanganan sistematis bagi mereka yang terdampak. Thoriq menegaskan bahwa KBGO memiliki dampak serius terhadap kesehatan mental yang tidak bisa disepelekan. “Sebagai langkah preventif, seminar ini merumuskan dua pilar utama yang saling terintegrasi, dimulai dari aspek pencegahan melalui pengamanan data pribadi, tindakan interaksi dengan akun mencurigakan, serta edukasi berkelanjutan mengenai peraturan hukum yang berlaku,” kata Thoriq. Upaya ini diharapkan menjadi panduan bagi mahasiswa untuk menjadi pendamping profesional yang mampu menjaga kerahasiaan bukti kekerasan demi langkah hukum lebih lanjut.




Tinggalkan Balasan