TryMediaNusantara.com, 16 Maret 2026, Jakarta – Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber, Alfons Tanujaya, menekankan bahwa pelindungan anak di ranah digital memerlukan keterlibatan aktif orang tua sebagai garda terdepan, tidak cukup hanya mengandalkan aturan pemerintah atau lembaga pendidikan. Hal ini disampaikan menanggapi terbitnya Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas yang ditandatangani Menkomdigi Meutya Hafid. Alfons menegaskan, “Meskipun sudah ada regulasi PP Tunas, orang tua harus tetap mendampingi dan mengawasi anak dalam menggunakan media sosial,” mengingat kebijakan ini akan resmi berlaku secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Urgensi kebijakan ini didasari oleh data yang menunjukkan sekitar 80 juta anak Indonesia telah terhubung ke internet, dengan hampir separuh pengguna internet nasional merupakan individu di bawah usia 18 tahun. Dengan rata-rata durasi akses mencapai tujuh jam per hari, internet telah menjadi elemen integral bagi generasi muda. Namun, Alfons memperingatkan risiko besar di balik kemudahan tersebut, seperti paparan konten negatif, perundungan daring, kecanduan, hingga eksploitasi data pribadi. Menurutnya, “Durasi tersebut menunjukkan bahwa internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan generasi muda, baik untuk belajar, bermain, maupun berinteraksi dengan teman. Namun di balik kemudahan tersebut, anak-anak juga berpotensi terpapar berbagai risiko di dunia digital.”
Dalam implementasi PP Tunas, terdapat pengaturan ketat mengenai batas usia akses layanan digital yang dibagi menjadi beberapa tahapan sesuai tingkat kedewasaan. Anak di bawah 13 tahun dilarang memiliki akun media sosial dan wajib menggunakan platform khusus anak, sementara usia 13 hingga 17 tahun diberikan akses bertahap dengan verifikasi ketat serta pengawasan orang tua. Alfons menjelaskan, “Pengaturan ini dimaksudkan agar anak dapat mengenal dunia digital secara bertahap sesuai dengan tingkat kedewasaan mereka.” Selain itu, penyelenggara sistem elektronik kini dibebani tanggung jawab besar untuk menyaring konten berbahaya dan dilarang memanfaatkan data anak demi kepentingan komersial.
Alfons menegaskan bahwa keberhasilan regulasi ini bergantung pada kolaborasi semua pihak, di mana kepentingan anak harus diutamakan di atas keuntungan bisnis. Ia menyatakan, “Prinsip utama regulasi ini adalah menempatkan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan komersial platform digital. Meski pemerintah telah menetapkan regulasi, perlindungan anak di dunia digital tidak hanya menjadi tanggung jawab negara atau perusahaan teknologi.” Sebagai langkah penutup, ia berharap regulasi ini dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, asalkan diiringi dengan peningkatan literasi digital yang masif di lingkungan keluarga dan sekolah.




Tinggalkan Balasan