memperkuat upaya pencegahan judi online di tengah masyarakat.
TryMediaNusantara.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat upaya pencegahan judi online di tengah masyarakat. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan memasifkan program literasi digital demi membangun kesadaran kolektif akan bahaya praktik ilegal tersebut.
Dalam keterangannya, pihak Komdigi menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses atau pemblokiran situs. Dibutuhkan pemahaman yang kuat dari sisi hilir, yakni pengguna internet itu sendiri, agar tidak mudah tergiur oleh janji manis kemenangan instan.
“Literasi digital bukan sekadar tahu cara menggunakan gawai, tetapi juga kritis dalam memilah konten. Masyarakat harus sadar bahwa judi online dirancang untuk membuat rugi, bukan memberi keuntungan,” ungkap pihak Komdigi dalam rilis resminya.
Hingga saat ini, Komdigi telah melakukan berbagai kegiatan edukasi yang menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pelaku UMKM, hingga masyarakat umum di pedesaan. Melalui empat pilar literasi digital—kecakapan digital, budaya digital, etika digital, dan keamanan digital—diharapkan masyarakat mampu membentengi diri dari paparan iklan judi yang kerap menyelinap di media sosial.
Selain edukasi, Komdigi juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan penyedia platform digital untuk menindak tegas akun-akun yang mempromosikan konten judi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan konten atau situs bermuatan judi online melalui kanal-kanal aduan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Dengan kolaborasi antara regulasi yang ketat dan masyarakat yang cerdas digital, diharapkan angka kasus judi online dapat ditekan secara signifikan.




Tinggalkan Balasan