TryMediaNusantara.com, Surabaya – Pemerintah pusat resmi menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang secara tegas melarang kepemilikan akun medsos bagi kelompok usia tersebut. Menanggapi hal ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan dukungan penuhnya, mengingat Surabaya telah lebih dulu menginisiasi pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. “Pembatasan medsos sudah kita dahulu (terapkan). Satu terkait dengan konten-konten yang gak benar (negatif), kedua bagaimana (melindungi) terhadap anak-anak dan remaja, kita sudah lakukan itu,” ujar Wali Kota Eri pada Rabu (11/3/2026).
Wali Kota Eri meyakini bahwa langkah regulasi ini sangat krusial untuk meminimalkan paparan informasi menyesatkan atau hoaks pada generasi muda. Dengan adanya pembatasan, diharapkan anak-anak dapat lebih selektif dan fokus mengonsumsi konten yang memiliki nilai edukasi. Ia menekankan pentingnya asupan informasi yang sehat bagi perkembangan kognitif warga. “Semoga dengan pembatasan medsos ini, maka warga Surabaya khususnya, dan Indonesia bisa berpikir yang masuk di otak kita itu adalah berita-berita positif, kegiatan-kegiatan yang memang benar, bukan hoax,” tambahnya.
Dalam pesannya kepada masyarakat, Eri Cahyadi mengajak seluruh warga untuk menggunakan platform digital secara dewasa dan bertanggung jawab. Menurutnya, pemanfaatan media sosial yang bijak tidak hanya berdampak pada pertumbuhan karakter pemuda, tetapi juga membawa suasana positif bagi lingkungan sosial di Surabaya. Beliau menyampaikan, “Sehingga kalau hal seperti itu terjadi, maka di situlah akan berkah turun di Kota Surabaya. Saya berharap sekali lagi seluruh warga Kota Surabaya gunakan medsos secara dewasa, gunakan medsos ambil yang positif-positif.”
Lebih lanjut, Wali Kota mengingatkan bahwa ruang digital masih dipenuhi oleh konten negatif yang validitasnya sering kali diragukan. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dan selalu menyaring informasi sebelum membagikannya kepada orang lain. Kewaspadaan ini dinilai penting karena banyaknya distorsi informasi di jagat maya saat ini. “Karena banyak (informasi di) medsos itu yang negatif, yang beritanya gak benar,” tegasnya mengingatkan risiko sebaran hoaks.
Terakhir, mengenai implementasi teknis, Pemkot Surabaya terus mengevaluasi pembatasan gawai di jenjang SD dan SMP, serta berencana memperluas jangkauan ke tingkat SMA melalui program Kampung Pancasila. Eri menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, orang tua, dan lingkungan sekitar adalah kunci keberhasilan pengawasan ini. “Alhamdulillah sudah bergerak terus pembatasan gadget untuk anak-anak sekolah yang memang ada di bawah kendali kita (Pemkot Surabaya), SD dan SMP. Yang SMA nanti kita gerakan masukkan lagi melalui Kampung Pancasila,”pungkasnya sembari mengajak warga menjaga Surabaya dengan nilai agama dan dedikasi pada Pancasila.
- anak di bawah 16 tahun
- dunia digital aman
- Eri Cahyadi
- etika bermedia sosial
- generasi emas
- informasi edukatif
- Kampung Pancasila
- kebijakan publik 2026
- konten positif
- lawan hoaks
- literasi digital
- media sosial sehat
- pembatasan gadget sekolah
- pembatasan medsos
- Pemkot Surabaya
- pendidikan karakter
- pengawasan orang tua
- peraturan menteri komunikasi dan digital
- perlindungan anak
- Surabaya cerdas




Tinggalkan Balasan