TryMediaNusantara.com, Jakarta – Ketiadaan aturan yang secara tegas mengatur tanggung jawab hukum platform digital (e-commerce) dalam transaksi elektronik dinilai memicu kekosongan perlindungan bagi konsumen. Menanggapi persoalan ini, lima mahasiswa Ilmu Hukum melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menguji Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena dianggap belum mampu menjangkau ekosistem ekonomi digital modern.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 123/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan lemahnya posisi tawar konsumen ketika menjadi korban penipuan atau menerima barang ilegal dari pihak ketiga (third-party seller) di dalam platform digital.Dalam argumennya, para pemohon menilai perdagangan di ruang digital saat ini membutuhkan kepastian hukum yang lebih adil. Aturan konvensional yang ada dianggap sering kali dijadikan celah oleh penyedia platform untuk lepas tangan dari tanggung jawab hukum jika terjadi kerugian pada konsumen.

“Pasar yang adil bukan hambatan bagi bisnis, melainkan sebagai fondasi bagi bisnis yang berkelanjutan. Ketiadaan perlindungan konsumen di ruang digital yang tegas membuat ekosistem ini rentan,” ungkap narasi permohonan tersebut sebagaimana dikutip dari humas resmi MK, Rabu (10/6/2026).Para mahasiswa hukum ini menekankan bahwa kerugian yang dialami konsumen di era digital tidak bisa lagi diselesaikan hanya melalui kebijakan internal (terms of service) sepihak dari pemilik platform. Pemerintah dan lembaga peradilan didorong untuk melakukan reformasi regulasi yang adaptif.

Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat mengeluarkan putusan yang progresif guna memberikan tafsir konstitusional baru, sehingga hak-hak perlindungan konsumen di dunia nyata dapat diterapkan secara setara di jagat maya.