TryMediaNusantara.com, Jakarta – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tengah serius menggodok fatwa terkait jual beli emas digital. Ketua DSN-MUI menegaskan bahwa dalam prinsip syariah, transaksi emas digital tidak boleh sekadar angka di aplikasi, melainkan harus memiliki fisik emas yang nyata.

Pembahasan fatwa ini menyusul semakin menjamurnya platform investasi emas berbasis digital di Indonesia. MUI ingin memastikan masyarakat terhindar dari praktik gharar (ketidakpastian) dan riba.

“Jual beli emas secara digital itu intinya harus ada fisiknya. Tidak boleh hanya angka-angka digital saja tanpa ada barangnya. Saat ini kami sedang membahas fatwa detailnya,” ujar Ketua DSN-MUI dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Menurut MUI, keberadaan fisik emas sangat krusial dalam konsep jual beli sarf (pertukaran mata uang atau logam mulia). Jika emas yang diperjualbelikan tidak ada fisiknya atau tidak tersedia saat akan dicairkan, maka transaksi tersebut bisa dianggap tidak sah secara syariah.

“Kami ingin melindungi umat. Jangan sampai masyarakat membeli emas, tapi ternyata perusahaannya tidak memiliki simpanan emas fisik yang mencukupi. Harus ada underlying asset yang jelas,” tegasnya.

Dalam proses pembahasannya, DSN-MUI juga mendengarkan masukan dari para pelaku industri dan regulator terkait. Hal ini dilakukan agar fatwa yang dihasilkan nantinya bersifat aplikatif namun tetap menjaga koridor syariat.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah mekanisme serah terima (qabdh) dalam dunia digital. MUI sedang merumuskan bagaimana serah terima secara hukum (hukmi) bisa dianggap sah jika emas fisik sudah tersimpan dengan aman atas nama pembeli.

“Kami sedang mematangkan aturannya. Targetnya, fatwa ini bisa memberikan panduan yang jelas bagi pengelola platform maupun masyarakat selaku investor,” lanjutnya.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih teliti sebelum memilih platform investasi emas digital. Pastikan perusahaan tersebut memiliki izin resmi dan menjamin ketersediaan fisik emas yang bisa dicetak atau diambil sewaktu-waktu.

“Tunggu saja fatwa resminya, ini dilakukan demi kenyamanan dan kehalalan transaksi kita semua,” pungkasnya.