TryMediaNusantara.com, Ambon – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergerak masif guna meningkatkan literasi keuangan di kalangan generasi muda. Kali ini, OJK menyambangi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon untuk menggelar sosialisasi keuangan digital. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya tantangan di sektor jasa keuangan, mulai dari investasi bodong hingga jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap menyasar kalangan mahasiswa.

Dalam kunjungannya ke kampus “Hotumesse” tersebut, perwakilan OJK menekankan pentingnya pemahaman mengenai ekosistem keuangan digital yang berkembang pesat. Mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi pengguna aktif teknologi, tetapi juga paham akan risiko dan perlindungan konsumen. “Mahasiswa harus punya filter. Jangan mudah tergiur tawaran keuntungan instan atau kemudahan pinjaman tanpa mengecek legalitas lembaga tersebut di OJK,” ungkap narasumber OJK di sela-sela kegiatan.

Kegiatan ini disambut antusias oleh sivitas akademika Unpatti. Pihak kampus menilai edukasi keuangan sangat krusial agar mahasiswa mampu mengelola keuangan pribadi secara bijak di tengah gempuran gaya hidup konsumtif. “Kami mengapresiasi langkah OJK. Ini adalah bekal berharga bagi mahasiswa agar mereka lebih waspada dan mampu membedakan mana layanan keuangan yang legal dan mana yang berpotensi merugikan,” ujar perwakilan pimpinan Unpatti dalam sambutannya.

Selain membedah soal pinjol, OJK juga memaparkan berbagai inovasi di sektor fintech yang dapat dimanfaatkan mahasiswa untuk kegiatan produktif. Edukasi ini mencakup pengenalan produk tabungan digital hingga investasi pasar modal yang aman. “Tujuan utama kami adalah menciptakan ekosistem keuangan yang sehat. Jika mahasiswanya literat secara keuangan, maka mereka akan menjadi agen perubahan yang bisa mengedukasi keluarga dan lingkungannya,” tambahnya.

Menutup rangkaian sosialisasi, OJK kembali mengingatkan prinsip utama dalam bertransaksi keuangan yakni 2L: Legal dan Logis. Mahasiswa diminta untuk selalu melakukan pengecekan mandiri melalui kanal resmi OJK sebelum memutuskan menggunakan layanan jasa keuangan. “Ingat, selalu cek legalitasnya. Jangan sampai masa depan terganggu hanya karena kecerobohan dalam memilih layanan keuangan digital yang tidak terdaftar resmi,” pungkas pihak OJK dalam sesi wawancara tersebut.