TriMediaNusantara.com, Jambi – Pemerintah Kota Jambi kembali mempertahankan prestasinya dalam pengelolaan keuangan daerah setelah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

​Penghargaan tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, kepada Wali Kota Jambi, Maulana, yang didampingi oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, di Kantor BPK RI Perwakilan Jambi pada Selasa (2/6/2026).

​Raihan ini menandai keberhasilan Pemerintah Kota Jambi dalam mempertahankan opini WTP selama sepuluh tahun berturut-turut. Capaian ini juga menjadi yang kedua kalinya di bawah masa kepemimpinan Wali Kota Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza.

​Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas sinergi kokoh yang terjalin antara seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD Kota Jambi.

​”Alhamdulillah, tahun ini Kota Jambi kembali memperoleh opini WTP. Ini merupakan capaian ke-10 secara berturut-turut sekaligus menjadi kado manis bagi peringatan HUT ke-80 Pemerintah Kota Jambi serta Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625,” ujar Maulana.

Sederet Rapor Merah Pengendalian Intern dari BPK

​Kendati memberikan predikat opini tertinggi (WTP), BPK RI menegaskan bahwa raihan tersebut bukan berarti pengelolaan anggaran Pemkot Jambi sepenuhnya bersih tanpa cela. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, mengungkapkan adanya kelemahan signifikan dalam efektivitas sistem pengendalian intern (SPI) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

​Berdasarkan data LHP BPK, berikut adalah sejumlah catatan krusial yang wajib dievaluasi oleh Pemerintah Kota Jambi:

  • ​Optimalisasi Pajak & Anggaran: Pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah belum optimal. Selain itu, perencanaan serta pelaksanaan APBD dinilai belum sepenuhnya mengacu pada potensi riil pendapatan dan kemampuan keuangan daerah.
  • ​Masalah BPHTB & PBB-P2: Penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dinilai belum memadai.
  • ​Pemborosan & Kelebihan Bayar: Ditemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium bagi pengelola keuangan dan pengurus barang milik daerah, serta ketidaksesuaian pembayaran gaji dan tunjangan.
  • ​Administrasi & Operasional OPD: Adanya masalah pada pembayaran tagihan telepon di sejumlah perangkat daerah, serta belanja barang dan jasa yang belum dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi riil di lapangan.
  • ​Proyek Infrastruktur Bermasalah: Ditemukan adanya kekurangan volume pengerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek infrastruktur, serta pelaksanaan pekerjaan swakelola yang menabrak aturan.

​BPK kembali mengingatkan bahwa esensi dari opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah administrasi, melainkan instrumen untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Pemkot Jambi Janji Segera Lakukan Pembenahan

​Merespons rentetan temuan tersebut, Wali Kota Maulana menegaskan komitmen komprehensifnya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK. Pembenahan ini diklaim akan menjadi prioritas demi menyempurnakan tata kelola birokrasi ke depan.

​”Insya Allah seluruh rekomendasi dari BPK akan langsung kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat Jambi,” pungkas Maulana. (Amel)