TryMediaDigital.com, 02 Februari 2026-Kepala BPSDM Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Boni Pudjianto, menekankan bahwa orang tua adalah garda terdepan dalam melindungi anak dari ancaman dunia maya. Mengingat sekitar 110 juta pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak, risiko seperti kejahatan seksual berbasis online dan gangguan psikologis menjadi ancaman yang nyata.

Tantangan dan Kebijakan Baru

Meskipun pemerintah telah aktif memblokir konten negatif (judi online, pornografi, dan pinjol ilegal), tantangan terbesar saat ini adalah kejahatan personal seperti child grooming. Karena sifatnya yang privat dan intens, pengawasan langsung dari orang tua dan guru jauh lebih efektif daripada deteksi sistem.

Pemerintah juga telah memperkuat perlindungan ini melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), yang mengatur:

  • Anak di bawah 13 tahun: Dilarang keras memiliki akun mandiri di platform digital atau media sosial.

  • Remaja 13–18 tahun: Penggunaan akun diatur secara ketat dan tetap memerlukan pengawasan orang tua.

Strategi “Imunisasi” Digital

Sebagai langkah pencegahan, Kemkomdigi terus mendorong literasi digital melalui konsep CABE:

  1. Cakap digital

  2. Aman digital

  3. Budaya digital

  4. Etika digital

Program ini dirancang sebagai bentuk “imunisasi” agar anak-anak memiliki ketahanan mental dan etika yang kuat saat beraktivitas di ruang siber.