TriMediaNusantara.com, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya mulai Juni 2026. Kebijakan ini diambil guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mengurai kemacetan, sekaligus mendorong keseimbangan antara dunia kerja dan keharmonisan keluarga (work-life balance).
Kebijakan anyar tersebut sah berlaku setelah ditandatanganinya Keputusan Wali Kota Jambi terkait pergeseran jam kerja. Melalui aturan ini, jam masuk kerja ASN Pemkot Jambi yang semula pukul 07.15 WIB, kini diundur menjadi pukul 07.30 WIB.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menyampaikan kebijakan ini usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila pada Senin (1/6/2026). Ia menjelaskan bahwa mundurnya jam masuk kerja bertujuan memberikan waktu bagi ASN untuk memperkuat kedekatan dengan keluarga di pagi hari.
“Kami ingin ASN memiliki waktu untuk sarapan bersama, mengantarkan anak ke sekolah, dan membangun komunikasi yang baik. Keharmonisan keluarga yang kuat akan berdampak positif pada fokus mereka saat bekerja,” ujar Maulana.
Lebih lanjut, Wali Kota Maulana mengungkapkan bahwa keputusan ini juga dipicu oleh keprihatinan atas maraknya kasus keretakan rumah tangga serta masalah kenakalan remaja yang melibatkan anak-anak dari kalangan ASN akibat kurangnya perhatian orang tua. Data menunjukkan adanya fenomena di mana karier ASN terbilang sukses, namun mengorbankan perkembangan karakter anak-anak mereka.
Ada hal menarik dari implementasi kebijakan baru ini. Wali Kota Maulana menegaskan, setiap ASN Pemkot Jambi kini diwajibkan mendokumentasikan aktivitas pagi hari mereka bersama keluarga sebelum berangkat ke kantor.
- Mekanisme Pelaporan: Foto kegiatan tersebut wajib diunggah ke dalam sistem aplikasi E-Kinerja pegawai sebagai bentuk pelaporan harian.
- Ketentuan Pegawai Lajang: Bagi pegawai yang belum memiliki anak atau belum berkeluarga, aturan ini disesuaikan dengan mendokumentasikan aktivitas positif lain, seperti berolahraga.
Selain aspek domestik, penyesuaian jam kerja ini diklaim efektif untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Jambi pada jam sibuk pagi hari. Kebijakan ini juga telah mendapatkan persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pergeseran ini diharapkan mampu mengurai titik kemacetan serta meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Meskipun jam masuk kerja bergeser lebih siang, total durasi kerja ASN Pemkot Jambi dipastikan tidak berkurang dan tetap memenuhi standar 37 jam 30 menit per minggu.
Berikut adalah rincian jadwal kerja terbaru yang berlaku:
- Senin – Kamis| 07.30 WIB | 16.30 WIB
- Jumat | 07.30 WIB | 11.00 WIB
Melalui skema baru ini, Pemkot Jambi berharap kinerja pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus melahirkan lingkungan kerja yang lebih sehat bagi para aparatur negara. (Amel)




Tinggalkan Balasan