TryMediaNusantara.com, Yogyakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menaruh perhatian serius terhadap perlindungan privasi warga negara di ruang siber. Kementerian HAM menegaskan pentingnya implementasi right to be forgotten atau hak untuk dilupakan guna melindungi masyarakat dari dampak destruktif jejak digital masa lalu.
Hak ini dinilai krusial agar warga negara, terutama mereka yang telah memperbaiki kesalahan masa lalunya atau menjadi korban hoaks, tidak terus-menerus mendapat sanksi sosial akibat informasi yang abadi di internet.
Kementerian HAM menyoroti bahwa jejak digital yang tidak dikendalikan sering kali melanggar hak asasi seseorang untuk melanjutkan hidup dengan layak, mencari pekerjaan, atau bersosialisasi tanpa dihantui bayang-bayang masa lalu.
“Hak untuk dilupakan ini menjadi instrumen penting untuk melindungi martabat kemanusiaan warga negara di era digital. Setiap orang berhak atas privasi dan kesempatan untuk memulihkan nama baiknya,” tulis keterangan resmi dikutip dari Antara, Selasa (26/5/2026).
Meskipun undang-undang di Indonesia telah mulai mengakomodasi konsep ini melalui aturan perlindungan data pribadi, Kementerian HAM menilai eksekusi dan pemahaman di tengah masyarakat masih perlu diperkuat. Implementasi aturan ini nantinya memungkinkan seseorang mengajukan penghapusan informasi yang tidak relevan, keliru, atau merugikan dari mesin pencari.
Namun, kementerian juga menggarisbawahi bahwa hak ini bukan berarti menghapus sejarah atau melindungi pelaku kejahatan yang sedang diproses hukum. Ada batasan ketat, khususnya terkait kepentingan publik dan penegakan hukum.
Kementerian HAM berkomitmen untuk terus mendorong sinergi regulasi agar pemenuhan hak digital masyarakat dapat berjalan seimbang dengan keterbukaan informasi, demi menciptakan ruang siber yang lebih adil dan humanis.




Tinggalkan Balasan