TriMediaNusantara.com, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melakukan langkah radikal dalam membenahi tata kelola sampah dari hulu ke hilir. Selain meluncurkan 20 unit armada mobil pengangkut sampah baru berbasis digital, Pemkot Jambi juga menerapkan sanksi tegas berupa penahanan berkas E-Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang abai terhadap lingkungan, Senin (18/5/2026).
Wali Kota Jambi mengungkapkan bahwa pengalihan pengelolaan armada sampah ke sistem digital berbasis ritase kilometer ini sengaja dilakukan demi menghindari kendala teknis konvensional, seperti kendaraan mogok atau kekurangan bahan bakar minyak (BBM).
“Kami tidak ingin lagi berkutat di hal-hal yang sulit itu. Biarkan timnya (pihak ketiga) yang menyelesaikan, kami pemerintah hanya membayar kalau jalan, sesuai kilometer. Dan itu berbasis digital semua,” tegas Wali Kota Jambi.
Saat ini, sebanyak dua unit armada baru telah tiba di Kota Jambi. Pemkot menargetkan total 20 unit armada truk tertutup yang dilengkapi penampung air lindi—agar tidak menetes dan menimbulkan bau di jalanan—akan diluncurkan secara resmi pada momen Sidang Paripurna mendatang untuk mengover 7 transfer depo sampah.
Tak hanya armada, transfer depo yang dibangun pun kini menggunakan standar baru. Depo sampah tersebut dipagari setinggi 3,5 meter serta dilengkapi sistem Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Sampah yang masuk ke depo wajib diangkut dalam waktu maksimal 1×24 jam.
Di sisi lain, Pemkot Jambi juga menggalakkan gerakan Organisasi Pengelola Bangunan Mandiri (OPBM) di tingkat rumah tangga. Melalui program ini, warga diwajibkan memilah sampah secara mandiri yang nantinya dapat ditimbang untuk menghasilkan nilai ekonomi (circular economy).
Guna menyukseskan program kelestarian tersebut, Wali Kota mewajibkan sekitar 10.200 ASN di lingkungan Pemkot Jambi untuk menjadi pionir sekaligus motor penggerak di RT tempat tinggal masing-masing. Sebagai bukti keaktifan, para ASN wajib menyerahkan surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Ketua RT setempat pada bulan depan.
Sanksi berat telah disiapkan bagi ASN yang kedapatan membangkang atau tidak mendukung program ini. Pimpinan instansi dipastikan tidak akan menandatangani berkas E-Kinerja ASN yang bersangkutan.
“E-Kinerjanya tidak akan ditandatangani oleh atasannya. Padahal E-Kinerja itu dasar untuk mendapatkan kenaikan pangkat, gaji berkala, hingga TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), jadi dampaknya banyak. Ini bahasa lainnya paksaan, tapi tujuannya kan baik,” pungkas Wali Kota Jambi. (Amel)




Tinggalkan Balasan