TryMediaNusantara.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok regulasi baru yang ketat bagi para pengguna jagat maya. Pemerintah berencana mewajibkan seluruh pengguna media sosial di Indonesia untuk mencantumkan nomor HP aktif guna menekan angka kejahatan siber hingga judi online, Senin (18/5/2026).

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan akun anonim (fake account) atau akun bodong yang kerap digunakan untuk tindakan kriminal, mulai dari penyebaran hoaks, perundungan siber (cyberbullying), penipuan, hingga promosi judi online yang kian meresahkan.

Dengan adanya kewajiban mencantumkan nomor HP yang sudah tersinkronisasi dengan data kependudukan (NIK), pemerintah berharap setiap individu dapat lebih bertanggung jawab atas apa yang mereka unggah di ruang publik digital.

Proses penggodokan aturan ini melibatkan koordinasi lintas sektoral, termasuk berkomunikasi dengan para penyedia platform media sosial global seperti Meta, X (Twitter), TikTok, hingga Google agar sistem verifikasi tersebut dapat diimplementasikan secara efektif di Indonesia.

Meski bertujuan baik untuk membersihkan ruang digital, rencana kebijakan ini langsung memantik perhatian publik, terutama terkait isu perlindungan data pribadi. Menanggapi kekhawatiran tersebut, Komdigi memastikan aspek keamanan siber dan pencegahan kebocoran data akan menjadi prioritas utama dalam penyusunan regulasi ini.

Pemerintah menegaskan akan ada sanksi berlapis bagi platform yang tidak patuh atau gagal menjaga kerahasiaan data nomor HP penggunanya. Di sisi lain, verifikasi ini juga dirancang agar tidak mempersulit masyarakat, melainkan menyaring pengguna yang berniat buruk.

Jika regulasi ini resmi disahkan, pengguna yang menolak mencantumkan atau memverifikasi nomor HP mereka terancam tidak bisa mengakses atau membuat akun media sosial baru di Indonesia. Sanksi pemblokiran bertahap pun disiapkan bagi akun-akun lama yang tidak melakukan pembaruan data.

Saat ini Komdigi masih melakukan uji publik dan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk ahli hukum, komunitas digital, hingga pengamat keamanan siber, sebelum aturan ini benar-benar diketuk palu dan diimplementasikan secara nasional.