TryMediaNusantara.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL). Langkah terbaru yang diambil adalah dengan memaksimalkan penggunaan sistem digital dalam proses pemantauan di lapangan. Strategi ini diklaim mampu menutup celah “main mata” antara oknum petugas dan pengusaha nakal, sekaligus memberikan efek jera yang nyata melalui sanksi yang terukur dan otomatis.
Implementasi teknologi digital seperti alat penimbang kendaraan bergerak (Weight In Motion) dan integrasi data melalui sistem elektronik membuat setiap kendaraan yang melintas terpantau secara real-time. Jika terdeteksi melebihi kapasitas angkut atau dimensi yang diizinkan, data kendaraan tersebut langsung tercatat dalam sistem dan surat tilang elektronik bisa segera diproses. Hal ini meminimalisir interaksi fisik di lapangan yang selama ini rentan terhadap praktik pungli.
Otoritas terkait menegaskan bahwa digitalisasi adalah solusi mutlak untuk mengatasi masalah klasik yang merugikan negara triliunan rupiah akibat kerusakan infrastruktur jalan. “Pengawasan kendaraan ODOL dengan sistem digital bikin kapok pengusaha nakal. Tidak ada lagi ruang untuk bernegosiasi di tempat. Semuanya tercatat secara transparan, dan ini adalah upaya kita untuk menciptakan keselamatan transportasi serta melindungi aset jalan nasional,” tegas pejabat terkait dalam sebuah diskusi kebijakan transportasi.
Selain pengawasan di jalan raya, sistem digital ini juga mulai diintegrasikan dengan proses uji berkala (KIR) dan perizinan angkutan barang. Dengan sinkronisasi data ini, perusahaan otobus atau truk yang memiliki rekam jejak pelanggaran ODOL yang tinggi akan kesulitan dalam memperpanjang izin operasional mereka. Pendekatan dari hulu ke hilir ini diharapkan dapat memaksa para pelaku usaha untuk kembali mematuhi regulasi yang berlaku demi kepentingan keselamatan bersama.
Sebagai penutup, transformasi digital dalam pengawasan ODOL menjadi tonggak penting dalam modernisasi logistik di Indonesia. Meskipun tantangan di lapangan masih ada, konsistensi penerapan sistem ini diyakini akan secara bertahap mengurangi populasi truk “obesitas” di jalanan. Pemerintah mengajak seluruh pengusaha angkutan untuk berkolaborasi dan tidak lagi mengejar keuntungan singkat dengan cara melanggar aturan yang membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya.




Tinggalkan Balasan