TriMediaNusantara.com, Jambi – Merayakan Hari Jadi ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan 625 tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan “kado spesial” bagi warga. Kebijakan strategis berupa insentif fiskal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi diberlakukan tahun 2026 ini.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor 336 dan 337 Tahun 2026 sebagai payung hukum pemberian keringanan pajak tersebut. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kebijakan ini, masyarakat mendapatkan dua keuntungan utama:
- Pembebasan Denda: Penghapusan sanksi administrasi bagi warga yang terlambat membayar PBB tahun-tahun sebelumnya.
- Diskon 5 Persen: Pengurangan nilai ketetapan pokok PBB-P2 khusus untuk tahun pajak 2026.
Insentif ini dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Jambi untuk periode pembayaran mulai 1 Mei hingga 10 Agustus 2026.
Guna meningkatkan transparansi dan kenyamanan, Pemkot Jambi menyediakan berbagai kanal pembayaran resmi yang terintegrasi secara real-time:
- Teller Bank & Ritel: Bank Jambi, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, CIMB Niaga Syariah, PT Pos, dan Indomaret.
- ATM & QRIS: Wajib pajak cukup memasukkan NOP atau memindai kode QR melalui mobile banking dan e-wallet.
- Virtual Account (VA): Memberikan fleksibilitas bagi warga untuk membayar dari bank mana saja melalui internet banking.
Wali Kota Maulana mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan momentum ini. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak adalah kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kota Jambi.
“Manfaatkan program ini sebagai bentuk partisipasi kita membangun Tanah Pilih Pusako Betuah yang lebih baik,” pungkasnya. (Amel)




Tinggalkan Balasan