TriMediaNusantara.com, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus mengakselerasi transformasi tata kelola kebersihan kota. Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, meninjau langsung lokasi rencana pembangunan transfer depo sampah di Kecamatan Telanaipura, Rabu pagi (22/04/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan mekanisme Pengelolaan Sampah berbasis Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) berjalan optimal di lapangan.

Wali Kota Maulana menjelaskan, depo sampah yang berlokasi di depan Kantor Kecamatan Telanaipura tersebut akan difungsikan sebagai tempat penampungan sekaligus pemilahan sementara. Nantinya, sampah dari tingkat RT akan diangkut menggunakan armada bentor oleh petugas OPBM menuju depo ini.

“Secara mekanisme, program ini akan diperkuat melalui Kampung Bahagia. Kami mendorong para Ketua RT untuk turun langsung memastikan operasional OPBM berjalan maksimal di wilayah masing-masing,” ujar Maulana.

Setelah sistem ini berjalan menyeluruh, petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan pemilahan lanjutan di depo sebelum sampah diangkut menuju TPA Talang Gulo.

Pemkot Jambi berencana mengoperasikan total delapan depo sampah, yang terdiri dari empat depo baru dan renovasi terhadap empat depo lama agar lebih layak. Maulana menekankan bahwa sasaran utama di tahun mendatang adalah penyelesaian sampah langsung dari sumbernya.

“Kita membangun sistem yang berkelanjutan, bukan sekadar kebijakan. Karena sampah diproduksi setiap hari, maka pengelolaannya harus tuntas. Saya optimistis Jambi Bersih terwujud dengan dukungan armada bentor di setiap wilayah,” tambahnya.

Selain infrastruktur, Wali Kota juga menyoroti pentingnya perubahan perilaku masyarakat. Ia berharap warga mulai menerapkan “budaya malu” jika membuang sampah sembarangan. Namun, pemerintah juga tidak segan bersikap tegas. Maulana menyatakan bahwa setelah sistem siap, penegakan Peraturan Daerah (Perda) akan diberlakukan bagi pelanggar.

“Kota ini milik kita bersama, maka harus dijaga bersama. Siapa pun yang tidak mengikuti sistem OPBM akan ditindak sesuai Perda,” tegasnya.

Tidak hanya menyasar pemukiman, Pemkot Jambi saat ini tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pengelolaan sampah bagi pelaku dunia usaha.

“Untuk sektor usaha seperti mal, nantinya diwajibkan bekerja sama langsung dengan TPA Talang Gulo yang kini sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sistem ini kita bangun secara bertahap namun konsisten,” tutup Maulana. (Amel)