TryMediaNusantara.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi memperkuat taringnya dalam mengejar pajak dari raksasa teknologi dunia. Lewat transformasi hukum pajak, kini perusahaan digital asing tidak lagi bisa berlindung di balik ketiadaan kantor fisik untuk menghindari kewajiban pajak di Tanah Air.

Selama ini, aturan pajak internasional sangat bergantung pada kehadiran fisik atau Physical Presence. Namun, pesatnya ekonomi digital membuat aturan lama tersebut usang. Kini, Indonesia beralih menggunakan konsep Significant Economic Presence (SEP) atau kehadiran ekonomi signifikan.

Dalam perspektif hukum Indonesia, perubahan ini merupakan respons terhadap tantangan pemajakan lintas batas. Perusahaan seperti platform media sosial, e-commerce, hingga layanan streaming film kini bisa meraup keuntungan besar dari pasar Indonesia tanpa harus membangun gedung kantor di sini.

“Transformasi ini adalah langkah krusial untuk menciptakan level playing field yang adil antara pelaku usaha konvensional dan digital,” tulis ulasan hukum tersebut.

Pemerintah telah memperkuat landasan hukum ini melalui regulasi yang memungkinkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi elektronik. Konsep SEP ini memungkinkan negara memajaki perusahaan asing berdasarkan:

  • Jumlah omzet bruto tertentu.

  • Jumlah pengguna aktif di Indonesia.

  • Investasi atau keterlibatan digital lainnya yang signifikan.

Meski Indonesia sudah melangkah maju, tantangan besar masih membayangi. Salah satunya adalah penyelarasan dengan konsensus global di bawah kerangka OECD/G20 (Pilar 1 dan Pilar 2).

Tanpa kesepakatan internasional yang solid, kebijakan sepihak seperti ini berisiko memicu sengketa pajak ganda. Namun, bagi Indonesia, langkah ini adalah bentuk kedaulatan fiskal untuk memastikan setiap rupiah yang dihasilkan dari pasar domestik memberikan kontribusi bagi pembangunan negara.