TryMediaNusantara.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran terkait standar perlindungan pengguna di Indonesia.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa platform global tersebut telah menjalankan kewajibannya dalam menjaga kerahasiaan data serta memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Meta dan Google. Fokus utama kami adalah memastikan kepatuhan mereka terhadap regulasi perlindungan data pribadi dan perlindungan pengguna yang berlaku di Indonesia,” ujar juru bicara Kementerian Komdigi dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Pihak Komdigi menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, termasuk perusahaan skala internasional, wajib tunduk pada aturan main yang telah ditetapkan pemerintah. Dugaan pelanggaran ini mencakup beberapa aspek teknis dan kebijakan privasi yang dinilai berisiko bagi pengguna lokal.
“Tidak ada keistimewaan. Semua yang beroperasi di sini harus menghormati kedaulatan data warga negara Indonesia. Jika ditemukan adanya celah atau pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur,” lanjutnya.
Saat ini, tim teknis dari Komdigi tengah mengumpulkan bukti dan melakukan audit terhadap mekanisme perlindungan data yang diterapkan oleh kedua perusahaan tersebut. Pemeriksaan ini juga merupakan respons atas laporan masyarakat dan hasil pemantauan rutin kementerian terhadap aktivitas di ruang digital.
Komdigi juga membuka ruang komunikasi bagi pihak Meta dan Google untuk memberikan klarifikasi terkait poin-poin yang menjadi keberatan pemerintah. Namun, kementerian menekankan bahwa kepentingan dan keamanan pengguna nasional tetap menjadi prioritas utama.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami menciptakan ekosistem digital yang sehat. Kami ingin inovasi teknologi tetap berjalan, namun perlindungan terhadap hak-hak masyarakat tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.
Jika dalam proses pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, Meta dan Google terancam sanksi administratif, mulai dari teguran keras hingga pembatasan layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Tinggalkan Balasan