TryMediaNusantara.com, Serang – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang tengah merancang inovasi bernama “Klinik Digital” bekerja sama dengan Diskominfo setempat. Program ini dihadirkan sebagai respons langsung atas berlakunya PP TUNAS pada 28 Maret 2026 yang mengatur pembatasan akses platform digital berdasarkan usia. Melalui klinik ini, pemerintah daerah ingin memastikan orang tua memiliki pendampingan teknis dalam mengawasi aktivitas digital buah hati mereka di tengah arus informasi yang kian tak terbendung. Mengenai urgensi program ini, Kepala DP3AKB Kota Serang, Anton Gunawan, menyatakan, “Ini adalah hal yang sangat bagus. Teknologi digital saat ini luar biasa bebas, sehingga anak rentan terpapar konten negatif. Melalui Klinik Digital ini, kita ingin memberikan ruang konseling dan membantu orang tua memeriksa serta memblokir situs-situs yang tidak sesuai usia pada gawai anak.”
Persiapan layanan ini telah memasuki tahap koordinasi intensif dengan pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk penempatan ruang khusus di Mal Pelayanan Publik. Saat ini, fokus utama pemerintah adalah mematangkan kesiapan sumber daya manusia dan tenaga ahli agar layanan konseling dapat berjalan optimal. Targetnya, Klinik Digital ini sudah bisa diakses oleh masyarakat Kota Serang pada bulan depan. Layanan ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi para orang tua yang merasa gagap teknologi namun ingin tetap menjaga keamanan digital anak-anak mereka.
Di sisi lain, pemerintah daerah menyadari bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dilakukan di ruang siber, melainkan juga harus diimbangi dengan penyediaan fasilitas di dunia nyata. DP3AKB terus mendorong ketersediaan Ruang Bermain Anak (RBA) yang memadai sebagai alternatif agar anak tidak terus-menerus bergantung pada gawai. Upaya ini merupakan bagian dari indikator besar dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) di Serang. Pemerintah aktif mengupayakan adanya sudut ramah anak di berbagai lokasi strategis, mulai dari area perkantoran hingga ruang publik terbuka.
Namun, Anton Gunawan mengakui bahwa pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai area bermain anak di Kota Serang masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan pemeliharaan. Fasilitas yang ada saat ini dinilai belum spesifik memenuhi standar keamanan bagi anak-anak, ditambah dengan masalah infrastruktur pendukung seperti penerangan. Terkait tantangan ini, ia menjelaskan, “Fasilitas bermain nya belum ada yang khusus untuk anak, kebanyakan baru sebatas taman biasa. Selain itu, masalah pencahayaan di malam hari yang gelap dan kurangnya pemeliharaan juga menjadi kendala. Fasilitas bermain anak ini tidak bisa asal diadakan, melainkan harus terstandarisasi demi perlindungan dan keamanan anak dari sudut-sudut yang tajam.”
Sebagai bentuk dukungan berkelanjutan, DP3AKB Kota Serang secara rutin membagikan alat permainan edukatif kepada masyarakat setiap tahunnya untuk merangsang kreativitas anak di lingkungan rumah. Selain itu, sosialisasi mengenai pentingnya fasilitas ramah anak, seperti ruang laktasi dan toilet yang terpisah, terus digalakkan di area publik. Melalui kombinasi antara pengawasan digital lewat Klinik Digital dan penyediaan ruang fisik yang aman, Pemkot Serang berkomitmen menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat dan terlindungi.




Tinggalkan Balasan