TryMediaNusantara.com, Yogyakarta – Selama bertahun-tahun, pelaku bisnis properti di Yogyakarta seperti Irene cenderung mengandalkan referensi personal dalam memilih jasa notaris untuk mengurus legalitas aset. Bagi mereka, kredibilitas dan rekam jejak jauh lebih utama dibandingkan sekadar pertimbangan biaya, karena setiap dokumen hukum memiliki konsekuensi besar di masa depan. Mengenai pola pilihannya, Irene mengungkapkan, “Kalau saya biasanya tanya-tanya teman atau broker. Yang penting notarisnya komunikatif, cepat, dan aman,” serta menambahkan ketegasannya dalam menghindari pihak yang meragukan, “Kalau masih samar-samar, saya tidak berani.”
Meskipun banyak pengguna jasa senior telah memiliki langganan tetap, data Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY menunjukkan bahwa persoalan kenotariatan masih fluktuatif, dengan laporan pengaduan mencapai 53 kasus pada tahun 2025. Tantangan pengawasan semakin besar seiring meningkatnya jumlah notaris yang kini mencapai 539 orang di wilayah DIY. Kondisi ini memicu lahirnya inovasi Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris (SIEMON) sebagai solusi digital untuk memantau kinerja notaris secara lebih efektif dan transparan dibandingkan metode konvensional.
Aplikasi SIEMON kini tidak hanya menjadi alat pantau internal, tetapi juga menyediakan fitur publik yang memungkinkan masyarakat melihat profil, lokasi, hingga tingkat kepatuhan notaris melalui kode warna. Digitalisasi ini memangkas birokrasi dan biaya perjalanan dinas karena pemeriksaan protokol kini dapat dilakukan secara daring. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, menekankan efisiensi ini dengan menyatakan, “Pemeriksaan tidak lagi harus melalui perjalanan dinas, sehingga lebih efisien dari sisi waktu dan biaya.”
Inovasi yang digagas sejak 2018 ini telah mendapatkan pengakuan nasional sebagai finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2025. Dukungan juga datang dari organisasi profesi yang menilai sistem ini mendorong profesionalisme dan ketertiban administrasi bagi para notaris. Penggunaan teknologi ini terbukti masif, di mana hingga tahun 2025, tercatat sekitar 97,7 persen notaris di DIY telah diperiksa melalui mekanisme digital tersebut, menciptakan standar baru dalam pelayanan publik yang akuntabel.
Kedepannya, Kemenkum DIY berencana mengintegrasikan SIEMON ke dalam platform superapps untuk menyatukan berbagai layanan hukum dalam satu pintu. Transformasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat luas dalam mengakses informasi hukum yang valid tanpa harus memiliki jaringan personal terlebih dahulu. Terkait arah pengembangan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan, “Ke depan, layanan hukum akan terus diarahkan berbasis digital agar lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.”




Tinggalkan Balasan