TryMediaNusantara.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengambil langkah proaktif dalam merespons pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ranah digital, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Fokus utama Kemenag adalah memperkuat literasi digital di lingkungan pendidikan keagamaan, termasuk madrasah dan pesantren di seluruh Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem belajar yang aman serta memastikan para siswa dan santri memiliki ketahanan mental dalam menghadapi berbagai tantangan di dunia maya.
Melalui program ini, Kemenag berupaya memberikan pemahaman mendalam mengenai etika berkomunikasi dan kewaspadaan terhadap konten negatif yang tersebar di internet. Edukasi ini dianggap krusial agar generasi muda tidak hanya cakap menggunakan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang kuat. Mengenai pentingnya literasi ini, pihak Kemenag menegaskan, “Penguatan literasi digital bagi siswa dan santri merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan mereka terlindungi dari pengaruh buruk di ruang digital, sekaligus mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan berakhlak.”
Pemberlakuan PP TUNAS menjadi payung hukum yang kuat bagi Kemenag untuk mendorong sekolah dan pesantren dalam melakukan pengawasan lebih ketat terhadap akses konten digital. Selain aspek keamanan, program ini juga menekankan pada penggunaan media sosial sebagai sarana dakwah dan penyebaran nilai-nilai moderasi beragama. Pihak kementerian menambahkan, “Dengan berlakunya PP TUNAS, kami memiliki landasan yang lebih jelas untuk mengintegrasikan nilai-nilai perlindungan anak ke dalam kurikulum literasi digital di lingkungan pendidikan Islam.”
Langkah ini juga melibatkan kolaborasi dengan para guru, ustadz, dan orang tua untuk bersama-sama memantau aktivitas digital anak-anak mereka. Tantangan seperti maraknya hoaks, perundungan siber, dan paparan konten radikalisme menjadi fokus utama yang ingin diminimalisir melalui edukasi berkelanjutan ini. Kemenag berharap para santri dapat menjadi agen perubahan yang membawa dampak positif di ruang digital dengan konten-konten yang menyejukkan.
Sebagai penutup, transformasi digital di lingkungan Kemenag diharapkan dapat melahirkan generasi yang cerdas secara intelektual dan bijak secara digital. Implementasi PP TUNAS ini akan terus dievaluasi guna memastikan efektivitas perlindungan anak di sekolah-sekolah keagamaan. Ke depan, penguatan sarana pendukung dan pendampingan teknis bagi para pendidik akan terus ditingkatkan demi menjamin keberlangsungan ruang digital yang sehat bagi para penerus bangsa.




Tinggalkan Balasan