TryMediaNusantara.com, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas dalam melindungi generasi muda dengan memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan akun media sosial bagi anak-anak. Langkah ini diambil bukan untuk mengekang kebebasan, melainkan sebagai bentuk perlindungan dari dampak negatif dunia digital yang kian kompleks. Meski ada pembatasan pada platform sosial, pemerintah menjamin bahwa hak anak untuk mengakses materi pembelajaran digital dan mengembangkan literasi teknologi tetap menjadi prioritas utama yang harus terpenuhi.

Kebijakan ini didasari oleh meningkatnya risiko keamanan bagi anak di ruang siber, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga ancaman perundungan daring. Pemprov Jateng menekankan bahwa pengawasan digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan orang tua. Dengan membatasi akses pada platform yang bersifat hiburan semata, diharapkan anak-anak dapat lebih fokus memanfaatkan perangkat digital untuk tujuan edukatif yang mendukung perkembangan intelektual mereka.

Dalam sebuah kesempatan, perwakilan pemerintah menjelaskan bahwa pembatasan ini adalah upaya filterisasi agar anak tidak terjebak dalam arus informasi yang merusak. Beliau menegaskan posisi pemerintah dengan menyatakan, “Pembatasan akun media sosial ini merupakan langkah preventif agar anak-anak terlindungi, namun kami pastikan bahwa hak mereka untuk belajar dan mengakses konten edukasi digital tetap terjamin sepenuhnya.”Pernyataan ini mempertegas bahwa edukasi dan perlindungan harus berjalan beriringan tanpa saling meniadakan.

Selain pengawasan akun, Pemprov Jateng juga terus menggencarkan program literasi digital bagi para guru dan orang tua agar mampu mendampingi anak dalam berinternet secara sehat. Infrastruktur digital di sekolah-sekolah terus diperkuat untuk memastikan konten pembelajaran dapat diakses dengan mudah dan aman. Melalui ekosistem yang terkendali ini, anak-anak tetap bisa mengeksplorasi ilmu pengetahuan secara luas tanpa harus terpapar risiko sosial yang ada pada media sosial konvensional.