TryMediaNusantara.com,   –

Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Ferdinandus Jehalut, menekankan bahwa kebijakan pembatasan media sosial bagi anak yang akan diberlakukan mulai 28 Maret 2026 harus dibarengi dengan penguatan literasi digital. Menurutnya, langkah pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 (PP TUNAS) ini bukan sekadar pelarangan, melainkan sebuah upaya penataan sistem komunikasi digital yang lebih sehat bagi generasi muda. “Saya melihat kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, tetapi lebih pada pengaturan sistem komunikasi digital anak,” ungkap dosen Komunikasi Politik tersebut.

Ferdinandus mengakui adanya dilema antara hak akses informasi dengan tanggung jawab negara dalam melindungi anak dari konten negatif seperti pornografi dan kekerasan. Ia menjelaskan bahwa “Kebijakan ini memang menimbulkan dilema besar. Dari perspektif liberal, pembatasan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak anak dalam mengakses informasi.” Namun, ia menilai langkah ini sangat krusial untuk memitigasi dampak buruk algoritma platform digital yang sering kali menjebak pengguna dalam pola konsumsi konten yang berulang dan tidak sehat.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pembatasan fisik pada akun media sosial tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan pemahaman digital yang sesuai dengan tingkatan usia. Tanpa edukasi yang kuat, anak-anak dikhawatirkan akan memanipulasi identitas menggunakan data orang tua untuk tetap mengakses platform tersebut. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa “Literasi digital berbasis usia menjadi langkah pentingnya, lebih dari sekadar pembatasan. Kita tahu tanpa literasi digital yang kuat, kebijakan tersebut berpotensi dimanipulasi.”

Dalam implementasinya, Ferdinandus menyarankan agar pemerintah tidak hanya bertindak sendiri, tetapi juga merangkul penyedia platform untuk menyediakan fitur khusus yang aman bagi anak. Ia mencontohkan keberhasilan kebijakan serupa di Australia dan Prancis yang perlu diadaptasi sesuai konteks lokal Indonesia. Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah dalam mensosialisasikan aturan ini sangatlah vital. “Pemerintah perlu memastikan masyarakat memahami alasan kebijakan tersebut dikeluarkan, agar bisa diterima secara organik bukan karena paksaan,” tambahnya.

Sebagai langkah penutup, kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, sekolah, dan komunitas literasi dianggap sebagai kunci keberhasilan aturan ini. Pendekatan kultural dan pengawasan berbasis masyarakat diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang partisipatif tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah publik. Ferdinandus menyimpulkan dukungannya dengan menyatakan, “Penting kolaborasi multi-sektor dan multi-aktor dengan menempatkan literasi digital sebagai kunci utama keberhasilan kebijakan ini.”