TryMediaNusantara.co, 16 Maret 2026, Surakarta – Perkembangan teknologi digital telah menciptakan paradoks besar dalam kehidupan bermasyarakat, di mana ruang ekspresi terbuka lebar namun diiringi dengan krisis etika yang mengkhawatirkan. Dosen Ilmu Komunikasi UMS, Mulia Ramadhan Fauzani, menjelaskan bahwa digitalisasi memberikan peluang demokratisasi informasi bagi siapa saja untuk menyuarakan pengalaman dan kritik, seperti yang terlihat pada gerakan sosial global hingga kritik kebijakan di Indonesia. Namun, sisi gelap dari kebebasan ini memicu perpindahan bentuk kekerasan dari fisik menjadi kekerasan mental, yang mewujud dalam praktik cyberbullying, ujaran kebencian, hingga fenomena cancel culture.

Kondisi kesantunan digital di Indonesia pun berada pada titik yang cukup kritis berdasarkan data global. Studi Digital Civility Index (DCI) menempatkan netizen Indonesia pada peringkat rendah dalam hal kesantunan di kawasan Asia Pasifik. Fenomena ini diperparah dengan hilangnya rasa hormat terhadap kepakaran, di mana opini publik sering kali membentur kredibilitas ahli di bidangnya. Penurunan kualitas interaksi ini menunjukkan bahwa meskipun akses informasi semakin mudah, perilaku beretika di ruang siber masih menjadi tantangan besar yang belum terselesaikan.

Mulia menilai bahwa persoalan ini tidak hanya disebabkan oleh karakter individu, melainkan dipengaruhi oleh faktor sistemik seperti lemahnya regulasi dan pengaruh terstruktur dari buzzer maupun bot. Meskipun pemerintah telah berupaya melakukan proteksi, seperti pembatasan usia pengguna media sosial, langkah tersebut dinilai belum cukup efektif. Hal ini dikarenakan celah akses masih terbuka lebar melalui perangkat orang tua, sehingga kebijakan yang bersifat teknis harus didukung oleh penguatan literasi digital yang lebih fundamental agar masyarakat mampu memfilter informasi secara mandiri.

Sebagai solusi jangka panjang, literasi digital menjadi kunci utama bagi masyarakat untuk menavigasi diri di tengah dinamika ruang siber yang penuh dengan disinformasi dan kejahatan siber. Masyarakat perlu membiasakan diri untuk memverifikasi sumber data dan menilai kredibilitas konten sebelum bereaksi. Pada akhirnya, perbaikan ekosistem digital di Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan aturan hukum semata, melainkan membutuhkan kesadaran kolektif untuk membangun budaya bermedia yang lebih beradab agar ruang digital tidak sekadar menjadi cermin sisi gelap masyarakat.