TryMediaNusantara.com, 13 Maret 2026, Jambi – Modus penipuan digital saat ini telah berevolusi menjadi sangat canggih dan terstruktur, berpindah dari manipulasi telepon ke platform pesan instan seperti WhatsApp. Data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan besarnya dampak fenomena ini, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 9,1 triliun dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir. Pelaku sering kali menggunakan teknik manipulatif seperti pengiriman file APK (undangan atau surat tilang palsu), tautan phishing berkedok hadiah, hingga pemerasan melalui panggilan video. Tujuan utamanya adalah mencuri data pribadi, menguras rekening perbankan, atau mengambil alih akun komunikasi korban.
Menanggapi maraknya sindikat ini, pakar dari CfDS UGM, Iradat Wirid, menyoroti bahwa penanganan kasus sering kali terhambat oleh silo mentality atau ego sektoral antarlembaga. Terdapat benturan regulasi antara perlindungan rahasia nasabah dalam UU Perbankan dengan kebutuhan percepatan proses hukum yang diatur dalam UU ITE dan KUHAP. Ketidaksinkronan aturan ini membuat pertukaran data antara pihak kepolisian dan institusi keuangan menjadi lambat, padahal kejahatan digital menuntut respons yang sangat cepat untuk melacak aliran dana dan identitas pelaku.
Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, diperlukan terobosan hukum berupa data sharing agreement yang melibatkan lembaga seperti PPATK guna melacak transaksi mencurigakan. Selain itu, diperlukan instruksi langsung dari Presiden untuk membentuk satuan tugas khusus yang memiliki kewenangan memutus rantai birokrasi yang kaku. Satgas ini diharapkan dapat melakukan profiling pelaku secara terbatas tanpa harus menunggu prosedur administrasi yang panjang, berkaca pada keberhasilan negara seperti Singapura dalam menerapkan aturan ketat untuk memberantas sindikat kriminal siber.
Langkah teknis seperti penggunaan biometrik dan pelacakan nomor ponsel harus segera dipayungi oleh aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang jelas guna mencegah penyalahgunaan data masyarakat oleh instansi publik. Namun, regulasi pemerintah saja tidaklah cukup; pertahanan utama tetap berada pada kesadaran masyarakat itu sendiri. Pemberantasan penipuan digital memerlukan keseimbangan antara regulasi proaktif dari negara dan penguatan literasi digital agar masyarakat lebih defensif dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang.




Tinggalkan Balasan