TryMediaNusantara.com, 12 Maret 2026, Jambi – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan pedoman strategis mengenai integrasi teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam ekosistem pendidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa inovasi teknologi memberikan dampak positif bagi kegiatan belajar-mengajar sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia maya. Kebijakan komprehensif ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kemajuan ilmu pengetahuan dan keamanan digital bagi generasi muda.

Landasan hukum kebijakan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri yang mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI di seluruh jalur pendidikan, baik formal, nonformal, maupun informal. Ruang lingkup aturan ini sangat luas, mencakup pengawasan sejak jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Melalui SKB ini, pemerintah memiliki standar baku dalam mengelola implementasi teknologi di berbagai tingkat satuan pendidikan.

Menteri Koordinator Bidang PMK, Pratikno, menekankan bahwa aspek kesiapan dan tahap perkembangan anak menjadi pertimbangan utama dalam pengaturan tersebut. Prinsip utamanya adalah penggunaan teknologi yang bijak dan terkontrol, di mana kontrol terhadap durasi serta jenis konten harus semakin diperketat bagi anak yang usianya lebih muda. Hal ini dilakukan agar teknologi tidak menghambat tumbuh kembang alami anak, melainkan menjadi alat bantu yang tepat guna.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyoroti besarnya jumlah pengguna internet anak di Indonesia yang rentan hanya menjadi target pasar industri teknologi. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong prinsip “Tunggu Anak Siap” yang selaras dengan program perlindungan anak di ruang digital (PP TUNAS). Tujuannya agar setiap anak mampu berinteraksi dengan teknologi dan AI sesuai dengan kematangan mental dan kapasitas mereka masing-masing.

Pemerintah berharap pedoman ini menjadi acuan bagi sekolah, tenaga pendidik, dan orang tua dalam membimbing anak Indonesia menghadapi era digital tanpa mengesampingkan aspek kognitif dan pembentukan karakter. Kesepakatan besar ini ditandatangani oleh tujuh menteri dari berbagai lintas sektoral, mulai dari bidang PMK, Komunikasi dan Digital, Pendidikan, Pemberdayaan Perempuan, Kependudukan, hingga Agama, sebagai bentuk komitmen kolektif dalam menjaga masa depan anak bangsa.