TriMediaNusantara.com – Persoalan disinformasi di Indonesia kembali menjadi pusat perhatian setelah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menggelar inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta pada pekan lalu. Tindakan tegas pemerintah ini merupakan respons atas lambatnya penanganan konten negatif di platform milik Meta, yang meliputi perjudian daring serta penyebaran disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

Usai melakukan sidak di Jakarta, Menkomdigi menekankan risiko besar yang mengintai publik akibat lemahnya pengawasan platform. Beliau menyatakan: “Ketidaksigapan platform dalam memoderasi konten telah menimbulkan dampak serius bagi keselamatan warga negara. Konten DFK ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Indonesia jika tidak ditangani dengan cepat,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Komdigi, Rabu (4/3).

Data pemantauan pemerintah menunjukkan angka yang cukup memprihatinkan bagi grup yang membawahi Facebook, Instagram, dan WhatsApp tersebut. Persentase penindakan konten judi online dan DFK oleh Meta hanya mencapai 28,47%. Angka ini tergolong sangat rendah dibandingkan dengan platform media sosial lain yang beroperasi di tanah air. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan mengingat Indonesia merupakan salah satu basis pengguna Meta terbesar di dunia, dengan 112 juta orang terpapar konten di beranda mereka.

Penyebaran hoaks dan disinformasi yang masif dinilai tidak hanya memicu perpecahan, tetapi juga berisiko merusak tatanan demokrasi serta menciptakan polarisasi sosial yang mengancam ketertiban umum. Terkait tanggung jawab perusahaan, Meutya menegaskan: “Setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab atas keamanan ruang digital bagi masyarakat. Pemerintah juga mendorong Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi konten serta meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten yang melanggar hukum.”

Langkah intervensi pemerintah ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni mandat Pasal 40 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi tersebut memberikan wewenang penuh kepada negara untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap segala bentuk informasi elektronik yang melanggar ketentuan hukum demi menjaga ruang digital yang aman bagi seluruh warga.